Punya IOMKI, Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4

Selasa, 27 Juli 2021 - 09:13 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 industri yang dapat beroperasi harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.

“Pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI. Mekanisme tentang hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” ujarnya melalui pernyataan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (27/7/2021).





Dirinya menyampaikan fungsi dari IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja dalam industri.

“Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan,” urainya.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperketat aturan regulasi karyawan industri dengan pengetatan protokol kesehatan yang diperinci hingga kewajiban vaksinasi untuk menekan laju klaster Covid-19 khususnya varian Delta.

“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More