Serikat Pekerja Tolak Rencana IPO Pembangkit Listrik PLN

Selasa, 27 Juli 2021 - 13:24 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya mengatakan bahwa serikat pekerja menolak privatisasi melalui subholding dan IPO pembangkit PLN . Hal itu sebagai responsdilakukannya unlock value BUMN dan/atau anak perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mempersiapkan 10-15 BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN untuk bisa melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). "Kami hanya berkonsentrasi pada dua anak usaha BUMN yang akan di-IPOkan, pertama adalah Pertamina Geothermal Energy (PGE) dibawah PT Pertamina dan yang kedua Pembangkit Listrik Tenaga Uap(PLTU) dibawah PT PLN," ujar Andy dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/7/2021).





Pihaknya menyatakan penolakan atas rencana holdingisasi PLTP dan PLTU bila bukan PLN yang menjadi holding company-nya. Hal ini dinilai bertentangan, karena bisa menimbulkan pelanggaran terhadap makna penguasaan negara dalam konstitusi. "Permasalahannya karena PLTP ini nanti holding company-nya adalah PGE, kenapa induk holdingnya malah diserahkan ke pihak yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP?," keluh Andy.

Menurut dia, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).

"Jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company," tegasnya.

Andy mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah.



Serikat pekerja PLN Group pun menolak keras rencana Kementerian BUMN untuk melakukan privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki PLN dan anak usahanya melalui penggabungan. Berdasarkan pasal 77 UU Nomor 19 Tahun 2003 BUMN Persero yang diberikan tugas khusus melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bergerak di bidang usaha sumber daya alam dilarang untuk diprivatisasi.

"Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tentu saja tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi," jelas Andy.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More