Demi Lindungi Nelayan: Si Kecil Bisa Menjauh, yang Besar Tak Boleh Mendekat

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:00 WIB
Dirjen Zaini mengungkap aturan tersebut mengatur jalur penangkapan ikan menjadi tiga jalur. Jalur I 0-4 mil, jalur II 4-12 mil, dan jalur III di atas 12 mil. Jalur I hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur II untuk ukuran kapal 5-30 GT. Jalur III untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT. Pengaturan jalur dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI.

"Jalur dia (nelayan kecil) tidak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Jalur I hanya untuk ukuran kapal 0-5 GT," kata Zaini.

Namun kapal-kapal kecil tersebut boleh beroperasi ke jalur II dan jalur III jika memenuhi syarat tertentu, seperti syarat keselamatan dan syarat lain yang ditentukan kementerian.

Aturan serupa juga berlaku untuk kapal berukuran 5-30 GT yang beroperasi di jalur II. Pembuat kebijakan membolehkan kapal-kapal ukuran ini beroperasi di jalur III sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Jalur II untuk 5-30 GT. Kapal ini dilindungi sehingga ditempatkan di jalur II, tapi tidak boleh ke jalur I. Karena yang lebih kecil harus mendapat perlindungan ekstra, tidak boleh dimasuki kapal di atas 5 GT. Tapi meski kapal 5-10 GT ditempatkan di jalur II, dia naik ke jalur III itu boleh," kata Zaini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!