Demi Lindungi Nelayan: Si Kecil Bisa Menjauh, yang Besar Tak Boleh Mendekat
Selasa, 27 Juli 2021 - 15:00 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, mereka tidak mengizinkan kapal penangkap ikan dengan ukuran besar beroperasi di perairan 0-12 mil. Kapal ikan dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT) hanya boleh menangkap ikan di perairan lebih dari 12 mil.
"Khusus kapal-kapal yang di atas 30 GT, tidak boleh turun ke bawah 12 mil. Jenis kapal apa pun (di atas 30 GT), tidak boleh. Kalau turun dia melanggar. Ini bentuk perlindungan kami terhadap nelayan kecil," kata Dirjen Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Baca juga:Bentuk Dinding Setinggi 100 Meter, Badai Pasir Telan Kota di China
Pelarangan tersebut diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.
"Khusus kapal-kapal yang di atas 30 GT, tidak boleh turun ke bawah 12 mil. Jenis kapal apa pun (di atas 30 GT), tidak boleh. Kalau turun dia melanggar. Ini bentuk perlindungan kami terhadap nelayan kecil," kata Dirjen Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Baca juga:Bentuk Dinding Setinggi 100 Meter, Badai Pasir Telan Kota di China
Pelarangan tersebut diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.
Lihat Juga :