Demi Lindungi Nelayan: Si Kecil Bisa Menjauh, yang Besar Tak Boleh Mendekat

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:00 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, mereka tidak mengizinkan kapal penangkap ikan dengan ukuran besar beroperasi di perairan 0-12 mil. Kapal ikan dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT) hanya boleh menangkap ikan di perairan lebih dari 12 mil.

"Khusus kapal-kapal yang di atas 30 GT, tidak boleh turun ke bawah 12 mil. Jenis kapal apa pun (di atas 30 GT), tidak boleh. Kalau turun dia melanggar. Ini bentuk perlindungan kami terhadap nelayan kecil," kata Dirjen Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Baca juga:Bentuk Dinding Setinggi 100 Meter, Badai Pasir Telan Kota di China

Pelarangan tersebut diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.

Dirjen Zaini mengungkap aturan tersebut mengatur jalur penangkapan ikan menjadi tiga jalur. Jalur I 0-4 mil, jalur II 4-12 mil, dan jalur III di atas 12 mil. Jalur I hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur II untuk ukuran kapal 5-30 GT. Jalur III untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT. Pengaturan jalur dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI.



"Jalur dia (nelayan kecil) tidak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Jalur I hanya untuk ukuran kapal 0-5 GT," kata Zaini.

Namun kapal-kapal kecil tersebut boleh beroperasi ke jalur II dan jalur III jika memenuhi syarat tertentu, seperti syarat keselamatan dan syarat lain yang ditentukan kementerian.

Aturan serupa juga berlaku untuk kapal berukuran 5-30 GT yang beroperasi di jalur II. Pembuat kebijakan membolehkan kapal-kapal ukuran ini beroperasi di jalur III sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Jalur II untuk 5-30 GT. Kapal ini dilindungi sehingga ditempatkan di jalur II, tapi tidak boleh ke jalur I. Karena yang lebih kecil harus mendapat perlindungan ekstra, tidak boleh dimasuki kapal di atas 5 GT. Tapi meski kapal 5-10 GT ditempatkan di jalur II, dia naik ke jalur III itu boleh," kata Zaini.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More