Demi Lindungi Nelayan: Si Kecil Bisa Menjauh, yang Besar Tak Boleh Mendekat
Selasa, 27 Juli 2021 - 15:00 WIB
Permen Nomor 18 Tahun 2021 ini juga mengatur alat penangkap ikan beserta alat bantunya untuk menjaga keteraturan, kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, dan tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan. Prinsip pengelolaannya ada dua, yaitu yang pertama, menjamin kesetaraan akses atau keadilan antara nelayan kecil dengan nelayan yang lebih besar, yakni mengatur jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan.
Baca juga:Studi Baru Sebut Covid-19 Berkepanjangan Bisa Rusak Saraf Kornea Mata
Kedua, melindungi keanekaragaman hayati atau biodiversity melalui penerapan selektifitas alat penangkap ikan serta pengembangan eco-friendly fishing gear. Tujuannya untuk menjaga kelestarian stock, mengurangi tertangkapnya by-catch, dan mengurangi kerusakan dasar perairan.
"Permen 18 keluar untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," pungkas Zaini.
Baca juga:Studi Baru Sebut Covid-19 Berkepanjangan Bisa Rusak Saraf Kornea Mata
Kedua, melindungi keanekaragaman hayati atau biodiversity melalui penerapan selektifitas alat penangkap ikan serta pengembangan eco-friendly fishing gear. Tujuannya untuk menjaga kelestarian stock, mengurangi tertangkapnya by-catch, dan mengurangi kerusakan dasar perairan.
"Permen 18 keluar untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," pungkas Zaini.
(uka)
tulis komentar anda