Ini Dia Beragam Tambahan Bansos Selama PPKM Level 4
Kamis, 29 Juli 2021 - 14:36 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus berlangsung. Sebab itu, perlu menjaga keseimbangan antara aspek hidup atau keselamatan jiwa dengan aspek Livelihood atau mata pencaharian masyarakat melalui tambahan bantuan sosial ataupun insentif.
“Keputusan menerapkan PPKM yang ketat tidaklah mudah, namun penting untuk dilakukan agar menekan angka penularan Covid-19. Penanganan pandemi ini adalah menjaga keseimbangan antara aspek Life atau keselamatan jiwa dengan aspek Livelihood atau mata pencaharian masyarakat. Pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan, namun juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat,” papar Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Beragam tambahan bansos digulirkan program dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diberikan kepada masyarakat penerapan PPKM Level 4 ini. Beberapa bantuan tambahan untuk masyarakat tersebut disalurkan melalui program-program Kartu Sembako sebesar untuk 18,8 juta KPM. Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 juta KPM, lalu subsidi Kuota Internet 5 bulan (Agustus – Desember 2021) untuk 38,1 juta Penerima.
"Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan, bantuaN Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan, tambahan Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah dan bantuan beras @10 kg untuk 28,8 juta KPM," katanya.
Sedangkan, bantuan yang akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4 ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 yang akan diberikan untuk 3 juta penerima baru sebesar @ Rp1,2 Juta, serta pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/ POLRI, untuk 1 juta penerima baru sebesar @ Rp1,2 juta.
Sementara, untuk dunia usaha, Pemerintah mendorong pemberian Insentif Fiskal selama PPKM Level 4, berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk masa pajak Juni – Agustus 2021, dan juga mendorong pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, Horeka, pariwisata dll.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
“Keputusan menerapkan PPKM yang ketat tidaklah mudah, namun penting untuk dilakukan agar menekan angka penularan Covid-19. Penanganan pandemi ini adalah menjaga keseimbangan antara aspek Life atau keselamatan jiwa dengan aspek Livelihood atau mata pencaharian masyarakat. Pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan, namun juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat,” papar Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Beragam tambahan bansos digulirkan program dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diberikan kepada masyarakat penerapan PPKM Level 4 ini. Beberapa bantuan tambahan untuk masyarakat tersebut disalurkan melalui program-program Kartu Sembako sebesar untuk 18,8 juta KPM. Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 juta KPM, lalu subsidi Kuota Internet 5 bulan (Agustus – Desember 2021) untuk 38,1 juta Penerima.
"Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan, bantuaN Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan, tambahan Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah dan bantuan beras @10 kg untuk 28,8 juta KPM," katanya.
Sedangkan, bantuan yang akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4 ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 yang akan diberikan untuk 3 juta penerima baru sebesar @ Rp1,2 Juta, serta pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/ POLRI, untuk 1 juta penerima baru sebesar @ Rp1,2 juta.
Sementara, untuk dunia usaha, Pemerintah mendorong pemberian Insentif Fiskal selama PPKM Level 4, berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk masa pajak Juni – Agustus 2021, dan juga mendorong pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, Horeka, pariwisata dll.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(nng)
tulis komentar anda