Wahai Penerima Subsidi Gaji Karyawan, Ada Syarat-syarat Terbaru Nih!
Kamis, 29 Juli 2021 - 19:43 WIB
Pada pasal selanjutnya, 3B, menjelaskan bahwa pemberian bantuan diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, Progam Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usah mikro.
Bantuan tersebut dimaksudkan agar menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Setidaknya pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun sebagai subsidi gaji para pekerja.
Pada pasal selanjutnya menyebutkan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan tersebut dimaksudkan agar menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Setidaknya pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun sebagai subsidi gaji para pekerja.
Pada pasal selanjutnya menyebutkan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang dibayarkan sekaligus.
(akr)
Lihat Juga :