Wahai Penerima Subsidi Gaji Karyawan, Ada Syarat-syarat Terbaru Nih!
Kamis, 29 Juli 2021 - 19:43 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Awal Bulan Depan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja /buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid-19). Pada pasal 3 menyebutkan syarat-syarat penerima bantuan di antaranya :
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Awal Bulan Depan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja /buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid-19). Pada pasal 3 menyebutkan syarat-syarat penerima bantuan di antaranya :
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Lihat Juga :