Pekerjakan Debt Collector Pelanggar Hukum, Izin Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut

Jum'at, 30 Juli 2021 - 13:33 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.



Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (30/7/2021)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!