Pekerjakan Debt Collector Pelanggar Hukum, Izin Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut

Jum'at, 30 Juli 2021 - 13:33 WIB
Pihaknya menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh debt collector wajib telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu. “Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” jelas dia.

Baca juga: Ayat Tentang Utang Piutang di Surat Al-Baqarah

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.

“Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!