Pekerjakan Debt Collector Pelanggar Hukum, Izin Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut

Jum'at, 30 Juli 2021 - 13:33 WIB
loading...
Pekerjakan Debt Collector...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (30/7/2021)

Pihaknya menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh debt collector wajib telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu. “Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” jelas dia.

Baca juga: Ayat Tentang Utang Piutang di Surat Al-Baqarah

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.

“Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Menyatukan Pembiayaan...
Menyatukan Pembiayaan Aset Bergerak dalam Strategi Pemasaran Digital
Perkuat Literasi Keuangan,...
Perkuat Literasi Keuangan, Mahasiswa Diajak Pahami Konsep Pembiayaan Bertanggung Jawab
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
ACC Luncurkan Mobile...
ACC Luncurkan Mobile Branch, Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Adrian Cheng Luncurkan...
Adrian Cheng Luncurkan ALMAD Group, Siapkan Strategi Investasi di Ruang Digital
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
FIF Cetak Rekor Laba...
FIF Cetak Rekor Laba Rp4,63 Triliun, Salurkan Pembiayaan Hampir Rp50 Triliun
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Rekomendasi
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Berita Terkini
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved