Kabar Baik! 8,7 Juta Orang Bakal Terima Subsidi Gaji
Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:24 WIB
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan resmi menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun estimasi yang akan menerima bantuan subsidi gaji/upah ini sebanyak 8,7 juta orang.
"Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon akan menerima BSU dari estimasi 8,7 juta. Data ini dinamis melihat sesuai dengan peraturan perlindungan pekerja," ujar Menaker Ida Fauziyah bersama Direktur BPJS Ketenagakerjaan dalam Konferensi Pers Penyerahan Data Calon Penerima BSU 2021, Jumat (30/7/2021).
Adapun aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19 yang ditetapkan pada 28 Juli 2021.
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
"Sumber data dari BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap serta akuntabel dan valid oleh pemerintah sebagai dasar pemberian membagikan BSU," kata Menaker Ida Fauziyah.
"Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon akan menerima BSU dari estimasi 8,7 juta. Data ini dinamis melihat sesuai dengan peraturan perlindungan pekerja," ujar Menaker Ida Fauziyah bersama Direktur BPJS Ketenagakerjaan dalam Konferensi Pers Penyerahan Data Calon Penerima BSU 2021, Jumat (30/7/2021).
Adapun aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19 yang ditetapkan pada 28 Juli 2021.
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
"Sumber data dari BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap serta akuntabel dan valid oleh pemerintah sebagai dasar pemberian membagikan BSU," kata Menaker Ida Fauziyah.
(nng)
tulis komentar anda