Kabar Baik! 8,7 Juta Orang Bakal Terima Subsidi Gaji
Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:24 WIB
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca Juga: BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Yuk Syaratnya
"Sumber data dari BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap serta akuntabel dan valid oleh pemerintah sebagai dasar pemberian membagikan BSU," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Yuk Syaratnya
"Sumber data dari BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap serta akuntabel dan valid oleh pemerintah sebagai dasar pemberian membagikan BSU," kata Menaker Ida Fauziyah.
(nng)
Lihat Juga :