Negara Sudah Kantongi Rp2,2 Triliun dari Pajak Digital

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:03 WIB
DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Dengan begitu diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital

akan terus bertambah.

Baca Juga: Seteru Memanas, Iran Ancam Balik AS, Inggris dan Israel

DJP juga telah menunjuk enam perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut adalah Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Neilmaldrin mengatakan, dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP total menjadi 81 badan usaha.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!