Negara Sudah Kantongi Rp2,2 Triliun dari Pajak Digital
Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:03 WIB
DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Dengan begitu diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital
akan terus bertambah.
Baca Juga: Seteru Memanas, Iran Ancam Balik AS, Inggris dan Israel
DJP juga telah menunjuk enam perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut adalah Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Neilmaldrin mengatakan, dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP total menjadi 81 badan usaha.
akan terus bertambah.
Baca Juga: Seteru Memanas, Iran Ancam Balik AS, Inggris dan Israel
DJP juga telah menunjuk enam perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut adalah Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Neilmaldrin mengatakan, dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP total menjadi 81 badan usaha.
(fai)
Lihat Juga :