Negara Sudah Kantongi Rp2,2 Triliun dari Pajak Digital

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:03 WIB
Negara telah mengantongi Rp2,2 triliun hingga Juli 2021 dari PPN PMSE. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) melaporkan, hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tahun 2021 mencapai Rp2,2 triliun.

Baca Juga: Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan



Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

"DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," kata Neil di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!