Rachmat Gobel Sesalkan Pernyataan Perbankan Syariah Lebih Kejam
Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:59 WIB
Menurutnya, apa yang terjadi sesungguhnya perselisihan pribadi antara debitur yang bernama Jusuf Hamka dengan krediturnya.
“Dalam bisnis hal ini tentu sesuatu yang biasa terjadi. Jika gagal melakukan mediasi maka bisa mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Jadi tak perlu menuduh kemana-mana, apalagi menyangkut sistemnya. Itu yang saya sebut gegabah,” kata Rachmat Gobel.
Rachmat Gobel mengingatkan dalam perikatan antara debitur dan kreditur selalu ada perjanjian hitam di atas putih. Selain itu, katanya, dalam sistem perbankan di Indonesia juga terdapat institusi yang mengawasinya.
“Ada Otoritas Jasa Keuangan. Bisa mengadu ke OJK,” katanya.
Lagi pula, katanya, tuduhan tersebut tak perlu muncul karena Jusuf Hamka adalah nasabah yang paham sistem dan mengerti aturan. “Cukup buka kembali perjanjiannya, lalu cari titik temunya. Sederhana sekali,” tutur Rachmat Gobel.
“Dalam bisnis hal ini tentu sesuatu yang biasa terjadi. Jika gagal melakukan mediasi maka bisa mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Jadi tak perlu menuduh kemana-mana, apalagi menyangkut sistemnya. Itu yang saya sebut gegabah,” kata Rachmat Gobel.
Rachmat Gobel mengingatkan dalam perikatan antara debitur dan kreditur selalu ada perjanjian hitam di atas putih. Selain itu, katanya, dalam sistem perbankan di Indonesia juga terdapat institusi yang mengawasinya.
“Ada Otoritas Jasa Keuangan. Bisa mengadu ke OJK,” katanya.
Lagi pula, katanya, tuduhan tersebut tak perlu muncul karena Jusuf Hamka adalah nasabah yang paham sistem dan mengerti aturan. “Cukup buka kembali perjanjiannya, lalu cari titik temunya. Sederhana sekali,” tutur Rachmat Gobel.
Lihat Juga :