OPSI Pertanyakan Subsidi Gaji untuk Kelompok Pekerja Rentan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 23:33 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan subsidi gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu meringankan pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19 khususnya akibat penerapan PPKM Darurat, yang saat ini bernama PPKM Level 4 atau 3. BSU adalah program baik yang memang sangat dinanti pekerja terdampak PPKM Darurat.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program yang hanya dikhususkan untuk pekerja formal. Padahal, segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada juga segmen pekerja bukan penerima upah (Pekerja informal), pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon).



"Saya kira hampir semua pekerja terdampak pandemi Covid-19 ini, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Kita bisa saksikan dengan kasat mata bagaimana pekerja ojek online, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai pekerja informal, sangat terdampak akibat PPKM Darurat ini, namun tidak menjadi sasaran BSU," ujar Timboel di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Waspada Hoaks Info Subsidi Gaji, Lindungi Data Pribadi!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!