Salahi Aturan, Pengamat Sarankan Emir Moeis Undur Diri dari Jabatan Komisaris BUMN
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:06 WIB
Adapun syarat formil untuk dicalonkan sebagai anggota direksi atau komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Ada pengecualian dari syarat ini, dimana, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan, calon direksi atau komisaris pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau komisaris BUMN yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu BUMN, anak perusahaan pailit. Kemudian, dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan negara, BUMN, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sementara, syarat materiil meliputi, pengalaman atau rekam jejak yang menunjukan keberhasilan dalam mengelola BUMN tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Kemudian, keahlian, kepemimpinan, hingga integritas.
Poin integritas berkaitan dengan perbuatan rekayasa dan praktik-praktik penyimpangan pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Selanjutnya, perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan atau atau pihak lain sebelum pencalonan.
"Untuk posisi komisaris di level perusahaan negara yang strategis, biasanya penunjukan komisaris juga memerlukan persetujuan dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang bisa dipimpin Presiden atau Wapres beranggotakan beberapa Menteri," jelas dia.
Baca juga: Erick Thohir Kembali Tunjuk Mantan Polisi/Eks DPR Jadi Komisaris BUMN
Sementara penunjukan direksi BUMN, lanjut Toto, harus memenuhi syarat lolos uji fit and proper test yang diselenggarakan lembaga asesmen independen yang ditunjuk Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Sedangkan, posisi Komisaris BUMN belum mewajibkan kandidat untuk melakukan ikut fit and proper test.
Sementara, syarat materiil meliputi, pengalaman atau rekam jejak yang menunjukan keberhasilan dalam mengelola BUMN tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Kemudian, keahlian, kepemimpinan, hingga integritas.
Poin integritas berkaitan dengan perbuatan rekayasa dan praktik-praktik penyimpangan pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Selanjutnya, perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan atau atau pihak lain sebelum pencalonan.
"Untuk posisi komisaris di level perusahaan negara yang strategis, biasanya penunjukan komisaris juga memerlukan persetujuan dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang bisa dipimpin Presiden atau Wapres beranggotakan beberapa Menteri," jelas dia.
Baca juga: Erick Thohir Kembali Tunjuk Mantan Polisi/Eks DPR Jadi Komisaris BUMN
Sementara penunjukan direksi BUMN, lanjut Toto, harus memenuhi syarat lolos uji fit and proper test yang diselenggarakan lembaga asesmen independen yang ditunjuk Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Sedangkan, posisi Komisaris BUMN belum mewajibkan kandidat untuk melakukan ikut fit and proper test.
Lihat Juga :