Erick Thohir Pastikan Pendirian Holding BUMN Tetap Berjalan
Minggu, 08 Agustus 2021 - 16:00 WIB
JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan pembentukan holding BUMN tetap berjalan. Sebab, holding dinilai menciptakan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply chain, inovasi bisnis model hingga membuat perusahaan pelat merah tetap kompetitif saat dan pasca-pandemi Covid-19.
"Pembentukan holding-holding BUMN tetap dijalankan, karena pembentukan holding ini untuk menciptakan nilai tambah efisiensi dan penguatan supply chain, inovasi bisnis model agar tetap kompetitif baik saat Covid-19 maupun pasca-Covid-19," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam diskusi virtual, dikutip Minggu (8/8/2021).
Baca juga:Amerika Serikat Juara Umum Olimpiade Tokyo 2020
Pemegang saham telah menetapkan sasaran dan indikator atas capaian program (outcome) kementerian pada 2021. Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, sepanjang 2021, ada tiga holding perseroan negara yang baru dibentuk. Seperti, holding pertahanan, holding BUMN aviasi dan pariwisata, holding BUMN pangan.
Di sisi payung hukum, pemerintah menargetkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) ketiga holding akan dikeluarkan pada tahun ini. Erick menyebut, PP holding aviasi dan pariwisata akan diterbitkan pada Agustus 2021. PP holding pertahanan ditargetkan terbit pada September tahun ini. Sementara aturan holding pangan pada September 2021.
"Tentu target daripada terbitnya PP holding ini seperti holding pariwisata adalah di bulan Agustus 2021, untuk pertahanan September 2021, dan pangan September 2021," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, beberapa waktu lalu.
Mantan Bos Inter Milan itu juga mencatat, usai diterbitkan PP polding BUMN, pemerintah akan mengeluarkan PP terkait penyertaan modal negara (PMN) BUMN tahun anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun. Beleid itu akan dikeluarkan pada akhir tahun ini.
Baca juga:Astri Ivo Artis Imut yang Top sejak Usia Kanak-Kanak, Kehidupannya Kini Dipenuhi Dakwah
Payung hukum PMN perusahaan pelat merah memang sengaja tidak didahulukan pemerintah. Erick beralasan, agar tidak terjadi isu hukum yang kemungkinan terjadi di waktu-waktu mendatang.
"Sehingga PP PMN 2022 terbit di tahun ini. Sehingga secara legalitas pemberian PMN 2022 tidak akan mendapat isu hukum yang akan terjadi, sebagai landasannya," katanya.
"Pembentukan holding-holding BUMN tetap dijalankan, karena pembentukan holding ini untuk menciptakan nilai tambah efisiensi dan penguatan supply chain, inovasi bisnis model agar tetap kompetitif baik saat Covid-19 maupun pasca-Covid-19," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam diskusi virtual, dikutip Minggu (8/8/2021).
Baca juga:Amerika Serikat Juara Umum Olimpiade Tokyo 2020
Pemegang saham telah menetapkan sasaran dan indikator atas capaian program (outcome) kementerian pada 2021. Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, sepanjang 2021, ada tiga holding perseroan negara yang baru dibentuk. Seperti, holding pertahanan, holding BUMN aviasi dan pariwisata, holding BUMN pangan.
Di sisi payung hukum, pemerintah menargetkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) ketiga holding akan dikeluarkan pada tahun ini. Erick menyebut, PP holding aviasi dan pariwisata akan diterbitkan pada Agustus 2021. PP holding pertahanan ditargetkan terbit pada September tahun ini. Sementara aturan holding pangan pada September 2021.
"Tentu target daripada terbitnya PP holding ini seperti holding pariwisata adalah di bulan Agustus 2021, untuk pertahanan September 2021, dan pangan September 2021," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, beberapa waktu lalu.
Mantan Bos Inter Milan itu juga mencatat, usai diterbitkan PP polding BUMN, pemerintah akan mengeluarkan PP terkait penyertaan modal negara (PMN) BUMN tahun anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun. Beleid itu akan dikeluarkan pada akhir tahun ini.
Baca juga:Astri Ivo Artis Imut yang Top sejak Usia Kanak-Kanak, Kehidupannya Kini Dipenuhi Dakwah
Payung hukum PMN perusahaan pelat merah memang sengaja tidak didahulukan pemerintah. Erick beralasan, agar tidak terjadi isu hukum yang kemungkinan terjadi di waktu-waktu mendatang.
"Sehingga PP PMN 2022 terbit di tahun ini. Sehingga secara legalitas pemberian PMN 2022 tidak akan mendapat isu hukum yang akan terjadi, sebagai landasannya," katanya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda