Di Tengah Pandemi Hunian Vertikal Masih Diminati Masyarakat
Senin, 09 Agustus 2021 - 10:21 WIB
Insentif PPN yang diterbitkan pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp300 juta hingga Rp2 miliar. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah atau apartemen siap huni (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021. Kini, aturan itu diperpanjang hingga Desember 2021.
“Harga hunian kami rata-rata berkisar Rp1-2 miliar per unit. Saat ini, The Smith telah terjual sekitar 70% dari unit yang kami tawarkan ke pasar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, apartemen The Smith di Tangerang, Banten memiliki kapasitas 652 unit. Proyek properti terpadu (mixed use) ini mencakup perkantoran (112 unit), SOHO (100 unit), dan residensial (440 unit). Proyek ini juga dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang yang menambah kenyamanan para penghuni seperti kolam renang, fitness centre, sky lounge, gaming room, dan co-working space.
“Harga hunian kami rata-rata berkisar Rp1-2 miliar per unit. Saat ini, The Smith telah terjual sekitar 70% dari unit yang kami tawarkan ke pasar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, apartemen The Smith di Tangerang, Banten memiliki kapasitas 652 unit. Proyek properti terpadu (mixed use) ini mencakup perkantoran (112 unit), SOHO (100 unit), dan residensial (440 unit). Proyek ini juga dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang yang menambah kenyamanan para penghuni seperti kolam renang, fitness centre, sky lounge, gaming room, dan co-working space.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda