Lantik Ketua dan Komite BPH Migas, Menteri ESDM Pesan Hal Ini
Senin, 09 Agustus 2021 - 15:09 WIB
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pentingnya Sense of Crisis di tengah ujian pandemi Covid-19 dengan terus mengasah kepekaan terhadap situasi ini yang dimulai dengan meningkatkan good governance pada setiap langkah kerja dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah dan dengan prinsip efisiensi yang tinggi. Hal tersebut disampaikan Menteri Arifin pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ESDM yang berlangsung secara hybrid, Senin (9/8).
"Pada kesempatan ini, kembali lagi saya menegaskan kepada seluruh pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan SKK Migas, untuk terus meningkatkan Sense of Crisis sebagaimana arahan dari Bapak Presiden. Mari kita bersama menghadapi ini, yang membutuhkan pengorbanan yang begitu besar, terus berusaha meningkatkan kinerja ditengah tekanan yang besar, dan berjuang untuk memberikan pelayanan yang terbaik," tegas Arifin.
Kepada jajaran pimpinan dan komite BPH Migas, Arifin berpesan agar terus melakukan inovasi dan terobosan kebijakan, karena tantangan yang akan dihadapi semakin besar. "Saya berharap tugas, fungsi dan tanggung jawab BPH Migas dapat dijalankan dengan baik, mulai dengan menyelesaikan isu-isu yang berkembang dengan program strategis yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Menurut Arifin, program Pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI merupakan hal yang mutlak dilakukan. Saat ini baru sekitar 42,7% Kecamatan yang memiliki penyalur BBM. Selain dengan melakukan akselerasi BBM satu harga, juga diperlukan terobosan untuk mempercepat ketersediaan penyalur BBM. Salah satunya dengan memberikan ruang bagi keterlibatan BUMD, UMKM maupun kelompok masyarakat setempat, melalui pengaturan dan fasilitasi yang tepat.
Isu lain yang perlu diperhatikan seperti monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM, perubahan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta peraturan pelaksanaannya, regulasi terkait cadangan BBM Nasional dalam rangka ketahanan energi serta perlu diatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) dan kawasan timur Indonesia.
Sementara di bidang gas bumi perlu segera menyelesaikan Proyek Strategis Nasional khususnya terkait dengan transmisi gas bumi untuk mengintegrasikan infrastruktur gas bumi nasional, sehingga gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.
"Di samping itu, dalam rangka mewujudkan harga gas bumi yang lebih affordable bagi konsumen terutama industri tertentu, kami harapkan BPH Migas dapat segera menetapkan tarif pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas yang masih belum diselesaikan. Perlu dilakukan evaluasi tarif toll fee pada seluruh ruas pipa untuk meningkatkan efisiensi biaya pengangkutan agar harga gas di plant gate dapat lebih ekonomis sesuai arahan Presiden," ungkap Arifin.
Terkait dengan Penetapan Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sinkronisasi perizinan dan Hak Khusus, serta isu-isu penting lainnya memerlukan sinergi dengan instansi terkait dalam penyelesaiannya.
"Termasuk pada saat BPH Migas menjalankan tugas dan fungsi terkait pengaturan dan penetapan pengusahaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi melalui lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi dalam rangka pemberian Hak Khusus," lanjutnya.
Terakhir, Arifin berpesan, agar terus dilakukan perbaikan tata kelola dalam pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas bumi, termasuk internal BPH Migas. "Dalam melaksanakan tugas, agar BPH Migas dapat membangun sinergi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian ESDM dan Instansi terkait lainnya," tandas Arifin.
"Pada kesempatan ini, kembali lagi saya menegaskan kepada seluruh pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan SKK Migas, untuk terus meningkatkan Sense of Crisis sebagaimana arahan dari Bapak Presiden. Mari kita bersama menghadapi ini, yang membutuhkan pengorbanan yang begitu besar, terus berusaha meningkatkan kinerja ditengah tekanan yang besar, dan berjuang untuk memberikan pelayanan yang terbaik," tegas Arifin.
Kepada jajaran pimpinan dan komite BPH Migas, Arifin berpesan agar terus melakukan inovasi dan terobosan kebijakan, karena tantangan yang akan dihadapi semakin besar. "Saya berharap tugas, fungsi dan tanggung jawab BPH Migas dapat dijalankan dengan baik, mulai dengan menyelesaikan isu-isu yang berkembang dengan program strategis yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Menurut Arifin, program Pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI merupakan hal yang mutlak dilakukan. Saat ini baru sekitar 42,7% Kecamatan yang memiliki penyalur BBM. Selain dengan melakukan akselerasi BBM satu harga, juga diperlukan terobosan untuk mempercepat ketersediaan penyalur BBM. Salah satunya dengan memberikan ruang bagi keterlibatan BUMD, UMKM maupun kelompok masyarakat setempat, melalui pengaturan dan fasilitasi yang tepat.
Isu lain yang perlu diperhatikan seperti monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM, perubahan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta peraturan pelaksanaannya, regulasi terkait cadangan BBM Nasional dalam rangka ketahanan energi serta perlu diatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) dan kawasan timur Indonesia.
Sementara di bidang gas bumi perlu segera menyelesaikan Proyek Strategis Nasional khususnya terkait dengan transmisi gas bumi untuk mengintegrasikan infrastruktur gas bumi nasional, sehingga gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.
"Di samping itu, dalam rangka mewujudkan harga gas bumi yang lebih affordable bagi konsumen terutama industri tertentu, kami harapkan BPH Migas dapat segera menetapkan tarif pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas yang masih belum diselesaikan. Perlu dilakukan evaluasi tarif toll fee pada seluruh ruas pipa untuk meningkatkan efisiensi biaya pengangkutan agar harga gas di plant gate dapat lebih ekonomis sesuai arahan Presiden," ungkap Arifin.
Terkait dengan Penetapan Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sinkronisasi perizinan dan Hak Khusus, serta isu-isu penting lainnya memerlukan sinergi dengan instansi terkait dalam penyelesaiannya.
"Termasuk pada saat BPH Migas menjalankan tugas dan fungsi terkait pengaturan dan penetapan pengusahaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi melalui lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi dalam rangka pemberian Hak Khusus," lanjutnya.
Terakhir, Arifin berpesan, agar terus dilakukan perbaikan tata kelola dalam pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas bumi, termasuk internal BPH Migas. "Dalam melaksanakan tugas, agar BPH Migas dapat membangun sinergi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian ESDM dan Instansi terkait lainnya," tandas Arifin.
(nng)
tulis komentar anda