Lantik Ketua dan Komite BPH Migas, Menteri ESDM Pesan Hal Ini
Senin, 09 Agustus 2021 - 15:09 WIB
Menurut Arifin, program Pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI merupakan hal yang mutlak dilakukan. Saat ini baru sekitar 42,7% Kecamatan yang memiliki penyalur BBM. Selain dengan melakukan akselerasi BBM satu harga, juga diperlukan terobosan untuk mempercepat ketersediaan penyalur BBM. Salah satunya dengan memberikan ruang bagi keterlibatan BUMD, UMKM maupun kelompok masyarakat setempat, melalui pengaturan dan fasilitasi yang tepat.
Isu lain yang perlu diperhatikan seperti monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM, perubahan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta peraturan pelaksanaannya, regulasi terkait cadangan BBM Nasional dalam rangka ketahanan energi serta perlu diatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) dan kawasan timur Indonesia.
Sementara di bidang gas bumi perlu segera menyelesaikan Proyek Strategis Nasional khususnya terkait dengan transmisi gas bumi untuk mengintegrasikan infrastruktur gas bumi nasional, sehingga gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.
"Di samping itu, dalam rangka mewujudkan harga gas bumi yang lebih affordable bagi konsumen terutama industri tertentu, kami harapkan BPH Migas dapat segera menetapkan tarif pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas yang masih belum diselesaikan. Perlu dilakukan evaluasi tarif toll fee pada seluruh ruas pipa untuk meningkatkan efisiensi biaya pengangkutan agar harga gas di plant gate dapat lebih ekonomis sesuai arahan Presiden," ungkap Arifin.
Terkait dengan Penetapan Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sinkronisasi perizinan dan Hak Khusus, serta isu-isu penting lainnya memerlukan sinergi dengan instansi terkait dalam penyelesaiannya.
Isu lain yang perlu diperhatikan seperti monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM, perubahan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta peraturan pelaksanaannya, regulasi terkait cadangan BBM Nasional dalam rangka ketahanan energi serta perlu diatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) dan kawasan timur Indonesia.
Sementara di bidang gas bumi perlu segera menyelesaikan Proyek Strategis Nasional khususnya terkait dengan transmisi gas bumi untuk mengintegrasikan infrastruktur gas bumi nasional, sehingga gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.
"Di samping itu, dalam rangka mewujudkan harga gas bumi yang lebih affordable bagi konsumen terutama industri tertentu, kami harapkan BPH Migas dapat segera menetapkan tarif pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas yang masih belum diselesaikan. Perlu dilakukan evaluasi tarif toll fee pada seluruh ruas pipa untuk meningkatkan efisiensi biaya pengangkutan agar harga gas di plant gate dapat lebih ekonomis sesuai arahan Presiden," ungkap Arifin.
Terkait dengan Penetapan Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sinkronisasi perizinan dan Hak Khusus, serta isu-isu penting lainnya memerlukan sinergi dengan instansi terkait dalam penyelesaiannya.
Lihat Juga :