Peduli Lingkungan, Pupuk Kaltim Reintroduksi 1.000 Anggrek Hitam

Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:34 WIB
Menurut Rahmad, reintroduksi dilakukan PKT agar populasi anggrek hitam terjaga, karena tanaman tersebut dikategorikan sebagai flora terancam punah yang dilindungi, serta dilarang diperdagangkan secara bebas kecuali hasil penangkaran, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1999.

“PKT peduli terhadap kelangsungan hidup anggrek hitam agar populasinya tetap terjaga. Hal ini yang mendasari konservasi dan pengembangan kami lakukan melalui metode kultur jaringan di laboratorium Perusahaan,” bebernya.

Sebagai mitra TNK dalam 26 tahun terakhir, lanjut dia, PKT berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian anggrek hitam agar populasi dan pemulihan ekosistem tanaman endemik ini tetap terjaga.

“Kepunahan anggrek hitam akan menjadi kerugian besar bagi keanekaragaman hayati di Indonesia. Inilah yang diantisipasi PKT melalui reintroduksi ke TNK,” tutur Rahmad.

Baca juga: Waspada! Kasus COVID-19 di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi Naik 3 Minggu Berturut-turut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!