Besok Libur! Sudah Bisa Ngemol ke Grand Indonesia

Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:27 WIB
Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Grand Indonesia Mal telah resmi beroperasi kembali menyusul p elonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 .

Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh gerai (tenant) sektor non-esensial terkait dibukanya pusat perbelanjaan tersebut. Menurutnya semua tenant sudah dapat dibuka sejak hari ini.

Baca juga:Sampel Batu Pertama dari Perseverance Hilang di Mars, Ada yang Pindahkan?



“Hari ini mal Grand Indonesia mulai beroperasi kembali. Non-esensial juga sudah diperbolehkan seiring dengan mal yang sudah beroperasi," ujar Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/08/2021).

Pembukaan pusat perbelanjaan tersebut juga diikuti dengan sejumlah ketentuan berdasarkan penyesuaian aturan pada PPKM Level 4 di DKI Jakarta. Ketentuan itu menyangkut pembatasan kapasitas pengunjung yang dibatasi sampai sebesar 25%.

Lebih lanjut, hanya pengunjung mal yang sudah divaksinasi dapat masuk mal, sementara anak umur di bawah 12 tahun dan orang dewasa di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan tersebut. Nantinya, para pengunjung juga akan diverifikasi kembali melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Secara teknis, Pengelola GI telah memasang QR Code Peduli Lindungi di semua akses masuk mal. Nantinya setiap pengunjung akan melakukan pemindaian kode tersebut, lebih lanjut pengunjung yang telah memindai akan dicek oleh petugas keamanan untuk memastikan hanya pengunjung yang sudah divaksin yang diperbolehkan masik.

"Setiap orang yang masuk ke area mal wajib scan QR Code tersebut untuk 'check in' serta menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi," imbuh Annisa.

Baca juga:Ramaikan Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76,TikTok Luncurkan #BerjuangBerkreasi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses "screening" bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu," katanya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More