Soal Syarat Naik Pesawat, Karyawan Garuda Sebut Pemerintah Diskriminatif

Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:12 WIB
Dalam ketentuan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Bahkan, penumpang pun harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian, pemerintah kembali melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Pelonggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan. Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

Baca juga:Ustadz Adi Hidayat: Hijrah Bukan Sekadar Pindah Tempat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!