Jaga Likuditas Perbankan, BI Tekankan Belum Perlu Pakai Skema PLJP
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:49 WIB
“Sejalan dengan PP 23/2020, pendanaaan bank untuk kebutuhan restrukturisasi kredit, yakni dengan repo SBN hingga batasnya 6% dari dana pihak ketiga. Saat ini, angka Rp886 triliun itu sekitar 16,4% dari DPK perbankan, jadi kurang lebih 10,4% dari DPK bisa repo ke BI atau sekitar Rp563,6 triliun totalnya,” katanya.
Dia menambahkan, PLJP dapat saja dilakukan bilamana berbagai langkah tersebut sudah tidak dapat memenuhi likuiditas dan menjaga kesehatan perbanakan. “Jadi itu bisa dilakukan kalau semua kebijakan sudah terlewati, jangan ujug-ujug seperti persepsi ada yang bilang dana restrukturisasi dari PLJP nah itu mungkin mboten leres (tidak benar),” katanya.
Sebagai informasi, BI kembali memberi tambahan Quantitative Easing (QE) sepanjang bulan Mei 2020 senilai Rp167,7 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan begitu, sejak Januari hingga Mei 2020 BI sudah menggelontorkan quantitative easing senilai Rp583,5 triliun.
Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 10 Mei 2020 telah merestrukturisasi kredit perbankan sebanyak 3,88 juta debitur atau senilai Rp336,97 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dan iklim usaha.
Dia menambahkan, PLJP dapat saja dilakukan bilamana berbagai langkah tersebut sudah tidak dapat memenuhi likuiditas dan menjaga kesehatan perbanakan. “Jadi itu bisa dilakukan kalau semua kebijakan sudah terlewati, jangan ujug-ujug seperti persepsi ada yang bilang dana restrukturisasi dari PLJP nah itu mungkin mboten leres (tidak benar),” katanya.
Sebagai informasi, BI kembali memberi tambahan Quantitative Easing (QE) sepanjang bulan Mei 2020 senilai Rp167,7 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan begitu, sejak Januari hingga Mei 2020 BI sudah menggelontorkan quantitative easing senilai Rp583,5 triliun.
Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 10 Mei 2020 telah merestrukturisasi kredit perbankan sebanyak 3,88 juta debitur atau senilai Rp336,97 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dan iklim usaha.
(akr)
Lihat Juga :