IKAPPI: Jangan Buru-buru Terapkan Wajib Ada Kartu Vaksin untuk Masuk Pasar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) meminta pemerintah DKI tidak terburu buru mengisyaratkan untuk mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat untuk masuk ke pasar tradisional.
Pasalnya, hal itu dinilai berlebihan jika melihat fakta di lapangan dimana belum adanya sosialisasi dan edukasi untuk pedagang pasar tentang vaksin, serta minimnya akses vaksinasi bagi pedagang di pasar-pasar tradisional di DKI Jakarta.
"DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD. Dalam catatan kami yang sudah divaksin baru beberapa pasar saja," kata Infokom IKAPPI Muhammad Ainun Najin Kabid di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
IKAPPI mendorong vaksinasi dilakukan langsung di pasar karena pedagang cukup sulit untuk meninggalkan barang dagangannya menuju sentra-sentra vaksinasi. Selain akses vaksinasi yang masih minim, tidak menyeluruh dan tidak mudah, IKAPPI juga melihat tidak adanya alternatif pengganti kartu vaksin oleh Pemprov DKI.
Dia juga merujuk masalah lainnya terkait prosedur vaksinasi, seperti vaksinasi bagi penyintas Covid-19. "Kita bisa bayangkan jika ada pedagang pasar penyintas Covid, dia harus berhenti berjualan selama 3 bulan jika merujuk prosedur vaksinasi bagi penyintas," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan jika pedagangn yang ingin divaksin namun memiliki penyakit tertentu yang menghalanginya untuk divaksin. "Otomatis dia tidak bisa berjualan karena tidak ada pengganti kartu vaksin yang di sediakan oleh pemerintah," cetusnya. Seharusnya, kata dia, pemerintah terlebih dulu menyiapkan kartu tambahan selain kartu vaksin bagi mereka yang dinyatakan tidak bisa divaksin.
Selain itu, IKAPPI juga melihat bahwa syarat menunjukkan kartu vaksin untuk masuk pasar bagi pengunjung dan pedagang justru akan menimbulkan kerumunan di pasar. Pasalnya, SDM keamanan pasar terbatas, sehingga saat pagi ketikan pedagang dan pembeli hendak masuk pasar bersama-sama, waktu panjang karena harus menunjukkan kartu vaksin.
"Itu akan menimbulkan kerumunan di pintu masuk pasar. Kecuali sudah disiapkan teknologi yang memang mempermudah screning kartu vaksin tersebut," tandasnya.
Pasalnya, hal itu dinilai berlebihan jika melihat fakta di lapangan dimana belum adanya sosialisasi dan edukasi untuk pedagang pasar tentang vaksin, serta minimnya akses vaksinasi bagi pedagang di pasar-pasar tradisional di DKI Jakarta.
"DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD. Dalam catatan kami yang sudah divaksin baru beberapa pasar saja," kata Infokom IKAPPI Muhammad Ainun Najin Kabid di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
IKAPPI mendorong vaksinasi dilakukan langsung di pasar karena pedagang cukup sulit untuk meninggalkan barang dagangannya menuju sentra-sentra vaksinasi. Selain akses vaksinasi yang masih minim, tidak menyeluruh dan tidak mudah, IKAPPI juga melihat tidak adanya alternatif pengganti kartu vaksin oleh Pemprov DKI.
Dia juga merujuk masalah lainnya terkait prosedur vaksinasi, seperti vaksinasi bagi penyintas Covid-19. "Kita bisa bayangkan jika ada pedagang pasar penyintas Covid, dia harus berhenti berjualan selama 3 bulan jika merujuk prosedur vaksinasi bagi penyintas," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan jika pedagangn yang ingin divaksin namun memiliki penyakit tertentu yang menghalanginya untuk divaksin. "Otomatis dia tidak bisa berjualan karena tidak ada pengganti kartu vaksin yang di sediakan oleh pemerintah," cetusnya. Seharusnya, kata dia, pemerintah terlebih dulu menyiapkan kartu tambahan selain kartu vaksin bagi mereka yang dinyatakan tidak bisa divaksin.
Selain itu, IKAPPI juga melihat bahwa syarat menunjukkan kartu vaksin untuk masuk pasar bagi pengunjung dan pedagang justru akan menimbulkan kerumunan di pasar. Pasalnya, SDM keamanan pasar terbatas, sehingga saat pagi ketikan pedagang dan pembeli hendak masuk pasar bersama-sama, waktu panjang karena harus menunjukkan kartu vaksin.
"Itu akan menimbulkan kerumunan di pintu masuk pasar. Kecuali sudah disiapkan teknologi yang memang mempermudah screning kartu vaksin tersebut," tandasnya.
(fai)