Alasan di Balik Syarat Wajib PCR atau Antigen Saat Masuk Mal
Kamis, 12 Agustus 2021 - 07:10 WIB
"Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, mal dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," ujarnya dalam konferensi pers virtual Kementerian Perdagangan, Rabu (11/8/2021).
Oke menambahkan, untuk bukti tes PCR dan Antigen wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pengunjung yang belum vaksin perlu menunjukkan pula KTP yang terdaftar di aplikasi.
Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi mal agar dapat tercatat dengan baik.
Baca juga: 85% Mal Sudah Siap Periksa Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung dengan QR Code
Oke menambahkan, untuk bukti tes PCR dan Antigen wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pengunjung yang belum vaksin perlu menunjukkan pula KTP yang terdaftar di aplikasi.
Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi mal agar dapat tercatat dengan baik.
Baca juga: 85% Mal Sudah Siap Periksa Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung dengan QR Code
Lihat Juga :