Alasan di Balik Syarat Wajib PCR atau Antigen Saat Masuk Mal

Kamis, 12 Agustus 2021 - 07:10 WIB
Ilustrasi mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hal penting yang harus diketahui masyarakat terkait syarat wajib vaksinasi Covid-19 dan keharusan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen saat masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, jika masyarakat tidak bisa divaksin dengan alasan penyakit atau masa hamil, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif yang berlaku selama 24 jam.



Kemendag menegaskan kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.

Baca juga: Calon Obat Covid-19, WHO Uji Coba Obat dengan Ekstrak Artemisia yang Bikin Gempar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!