Kabel Bawah Laut yang Semrawut Bisa Jadi Sumber Konflik
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:57 WIB
JAKARTA - Tidak tertatanya kabel di bawah laut akan menimbulkan konflik dalam pemanfaatan ruang perairan. Pasalnya, banyak sekali kabel yang terbenam di lautan.
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Muh Rasman Manafi mengatakan, saat ini paling tidak ada 400 kabel laut yang aktif di dunia. Rencananya akan ada penambahan 100 kabel laut baru yang akan dibentangkan.
"Saat ini saja dalam dua bulan sudah ada tiga kabel laut yang akan kita bicarakan melewati perairan Indonesia," ujarnya dalam webinar "Menjaga Kedaulatan Digital di Laut", Kamis (12/8/2021).
Baca juga:Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek
Dia melanjutkan, kabel laut di perairan Indonesia belum tertata sehingga peluang terjadinya konflik kerap terjadi. Konflik pemanfaatan ruang perairan meliputi perikanan tangkap, perikanan budaya, labuh jangkar, dermaga pelabuhan, pariwisata, energi laut, hingga kegiatan offshore.
"Kalau tidak tertata, saya kira itu tidak bisa optimal memanfaatkannya. Jadi keputusannya harus kita tata," ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut dengan membentuk tim nasional penataan alur pipa dan kabel laut. Ketua Tim Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Ketua Harian Tim adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga:Yuta Watanabe Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Mendiang Markis Kido
Rasman menuturkan, sejak 2020 telah dibentuk tim nasional penataan kabel dan pipa bawah laut. Di tahun 2021, pemerintah menetapkan koridor kabel ruang laut melalui Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.
Anggota Tim Pengarah terdiri dari Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertahanan, Kepala Staf TNI AL, dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
"Karena mengurus kabel laut itu lintas kementerian dan beberapa kementerian dapat memberikan kontribusi dan memiliki kewenangan dalam proses itu. Kita juga harus memberi jaminan kepastian proses dalam pengurusan perizinan," kata Rasman.
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Muh Rasman Manafi mengatakan, saat ini paling tidak ada 400 kabel laut yang aktif di dunia. Rencananya akan ada penambahan 100 kabel laut baru yang akan dibentangkan.
"Saat ini saja dalam dua bulan sudah ada tiga kabel laut yang akan kita bicarakan melewati perairan Indonesia," ujarnya dalam webinar "Menjaga Kedaulatan Digital di Laut", Kamis (12/8/2021).
Baca juga:Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek
Dia melanjutkan, kabel laut di perairan Indonesia belum tertata sehingga peluang terjadinya konflik kerap terjadi. Konflik pemanfaatan ruang perairan meliputi perikanan tangkap, perikanan budaya, labuh jangkar, dermaga pelabuhan, pariwisata, energi laut, hingga kegiatan offshore.
"Kalau tidak tertata, saya kira itu tidak bisa optimal memanfaatkannya. Jadi keputusannya harus kita tata," ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut dengan membentuk tim nasional penataan alur pipa dan kabel laut. Ketua Tim Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Ketua Harian Tim adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga:Yuta Watanabe Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Mendiang Markis Kido
Rasman menuturkan, sejak 2020 telah dibentuk tim nasional penataan kabel dan pipa bawah laut. Di tahun 2021, pemerintah menetapkan koridor kabel ruang laut melalui Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.
Anggota Tim Pengarah terdiri dari Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertahanan, Kepala Staf TNI AL, dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
"Karena mengurus kabel laut itu lintas kementerian dan beberapa kementerian dapat memberikan kontribusi dan memiliki kewenangan dalam proses itu. Kita juga harus memberi jaminan kepastian proses dalam pengurusan perizinan," kata Rasman.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda