Sejak OSS Berlaku, Sebanyak 11.312 Pelaku Usaha Kecil Dapat Izin

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:29 WIB
Foto/Dok
JAKARTA - Sistem online single submission (OSS) berbasis risiko sukses diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin (9/8). Sistem ini diyakini memberikan layanan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu usaha mikro kecil (UMK) dan non-usaha mikro kecil (non-UMK).

Kemudahan sistem sudah dirasakan oleh Onice Waromi selaku pelaku UMK asal Papua. Pengusaha olahan sambal ikan tuna dengan nama produk Mace Papua ini telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS berbasis risiko.



"Yang melalui ponsel itu 5 menit. Cepat sekali. Sistem OSS yang sekarang sudah bagus. Setelah migrasi dari yang sebelumnya ke sistem baru ini sangat cepat sekali. Saya kan sering bantu teman-teman di Papua untuk mengurus izin NIB ini melalui sistem OSS. Sistem OSS sudah mobile dan praktis sekali," ujar Onice dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/8/2021).

Baca juga:Dubes Afghanistan Minta AS Lancarkan Serangan Udara Terhadap Taliban
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!