Sejak OSS Berlaku, Sebanyak 11.312 Pelaku Usaha Kecil Dapat Izin

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:29 WIB
Peluncuran OSS berbasis risiko ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, standar nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS berbasis risiko tanggal 4 Agustus 2021, hingga hari ini pukul 16.50 WIB telah diterbitkan 24.695 NIB. NIB usaha mikro mendominasi sebanyak 24.362, 11.312 di antaranya adalah perizinan tunggal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!