Pekerja Migran Bebas Biaya Jika Meminjam KUR

Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:40 WIB
Dalam skemanya, pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia menawarkan sejumlah keuntungan. Di antaranya, bunga 0,92% yang efektif per Agustus 2021, plafon kredit sesuai biaya penempatan kerja di luar negeri atau maksimal Rp50 juta.

Baca juga:Batal Cabut Laporan, Siti Mirza Lanjutkan Laporan Kasus Dugaan Penipuan Rp2,5 M Anak Akidi Tio

Pembiayaan administrasi kredit. Kemudian, jangka waktu 18 bulan yang terdiri dari pra penempatan selama 6 bulan dan masa penempatan 12 bulan.

Sementara syarat yang ditetapkan berupa, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, wajib membuka rekening taplus pekerja migran Indonesia, melampirkan surat rekomendasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) BP2MI. Selanjutnya, calon PMI harus lolos pra medcheck, mengisi formulir aplikasi kredit.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!