Pekerja Migran Bebas Biaya Jika Meminjam KUR
Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:40 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit tanpa agunan. Peresmian dilaksanakan pada Kamis malam (12/8/2021).
Program tersebut digagas pemerintah melalui PT Bank BNI (Persero) dan Badan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP2MI). Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, pembebasan biaya bagi PMI sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017.
Baca juga:Gelar Doa Bersama untuk Indonesia Sehat, PAN Raih Rekor MURI
"Berawal dari perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tepatnya di Pasal 30, ditegaskan Ayat 1 menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Undang-undang ini telah lahir empat tahun lalu, tepat di tahun 2017," ujar Benny saat peresmian secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Program tersebut digagas pemerintah melalui PT Bank BNI (Persero) dan Badan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP2MI). Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, pembebasan biaya bagi PMI sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017.
Baca juga:Gelar Doa Bersama untuk Indonesia Sehat, PAN Raih Rekor MURI
"Berawal dari perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tepatnya di Pasal 30, ditegaskan Ayat 1 menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Undang-undang ini telah lahir empat tahun lalu, tepat di tahun 2017," ujar Benny saat peresmian secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Lihat Juga :