Hati-hati!, Aturan Wajib Beli Listrik Energi Terbarukan Bisa Bebani Negara
Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:42 WIB
Di sisi lain, ada persoalan pada pasal 51 RUU EBT terkait kewajiban pemerintah membayar selisih pembelian dari pembangkit EBT, dalam bentuk kompensasi.
"Maka APBN akan mendapatkan tekanan tambahan. Kalau APBN dalam kondisi kaya raya mungkin kita optimistis, tetapi kalau APBN sekarang, kan sedang terbeban untuk membiayai penanganan Covid-19," ujarnya.
Apabila anggaran negara terbatas, maka ada risiko pemerintah tidak dapat membayar kompensasi. Dengan begitu, langsung berdampak pada potensi kenaikan harga listrik yang ujung-ujungnya akan membebani masyarakat.
"Maka kalau perekonomian akan tertekan, artinya perkonomian akan terganggu," tambahnya.
"Maka APBN akan mendapatkan tekanan tambahan. Kalau APBN dalam kondisi kaya raya mungkin kita optimistis, tetapi kalau APBN sekarang, kan sedang terbeban untuk membiayai penanganan Covid-19," ujarnya.
Apabila anggaran negara terbatas, maka ada risiko pemerintah tidak dapat membayar kompensasi. Dengan begitu, langsung berdampak pada potensi kenaikan harga listrik yang ujung-ujungnya akan membebani masyarakat.
"Maka kalau perekonomian akan tertekan, artinya perkonomian akan terganggu," tambahnya.
(akr)
Lihat Juga :