Hati-hati!, Aturan Wajib Beli Listrik Energi Terbarukan Bisa Bebani Negara

Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:42 WIB
loading...
Hati-hati!, Aturan Wajib...
Pemerintah diingatkan perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) tidak menambah beban fiskal negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) tidak menambah beban fiskal negara. Kewajiban tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan ( RUU EBT )

Berdasarkan rumusan RUU EBT terkini, masih terdapat poin kewajiban bagi badan usaha milik negara untuk membeli listrik dari energi terbarukan. Tak pelak, hal ini membebani PT PLN (Persero), keuangan negara hingga masyarakat.

Baca Juga: RUU EBT Dikhawatirkan Tidak Dorong Kemandirian Energi Nasional

Untuk itu, pemerintah dan DPR diminta mempertimbangkan poin kewajiban pembelian listrik dari EBT dalam pembahasan RUU EBT. Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris meminta, keseriusan pemerintah untuk membahas RUU EBT.

Dengan begitu rancangan beleid ini dapat disahkan pada akhir Desember 2021. Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa poin dalam RUU EBT yang masih memerlukan masukan publik.

"Ini yang kami ingin mendengar komentarnya. Ada tambahan di Pasal 40 disebutkan terdapat kewajiban BUMN terhadap pembelian listrik energi terbarukan. Kalau ada kewajiban, biasanya ada sanksi yang mengikuti," ujar Andi dalam Bincang-Bincang METI yang digelar secara virtual dengan tajuk "Apa Kabar RUU EBT?"

Di sisi lain, pada poin berikutnya, dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat menugaskan badan usaha milik swasta yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk memberi tenaga listrik yang dihasilkan. Dalam ayat kedua terkandung kata dapat, bisa dimaknai berbeda. "Jadi berbeda, kalau BUMN harus membeli," tambahnya.

Akan tetapi, ia menilai kewajiban membeli listrik berasal dari energi terbarukan justru akan menyebabkan kelebihan pasokan listrik dan membengkaknya biaya pokok penyediaan listrik (BPP) PLN. Hal ini karena harga beli listrik EBT lebih mahal dari rata-rata BPP PLN sehingga ada risiko kinerja keuangan PLN bakal jeblok karena membeli listrik dengan harga yang lebih tinggi.

"Soal subsidi harga, kita tahu untuk harga EBT belum dapat bersaing dengan harga energi lainnya," ucap Andi.

Baca Juga: Ketentuan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Perlu Diatur di RUU EBT

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi ITS Prof. Mukhtasor menjelaskan, adanya kewajiban bagi BUMN membeli listrik dari pembangkit EBT menimbulkan dua dampak, yakni risiko kelebihan pasokan listrik, dan risiko kenaikan biaya pokok produksi listrik.

Di sisi lain, ada persoalan pada pasal 51 RUU EBT terkait kewajiban pemerintah membayar selisih pembelian dari pembangkit EBT, dalam bentuk kompensasi.

"Maka APBN akan mendapatkan tekanan tambahan. Kalau APBN dalam kondisi kaya raya mungkin kita optimistis, tetapi kalau APBN sekarang, kan sedang terbeban untuk membiayai penanganan Covid-19," ujarnya.

Apabila anggaran negara terbatas, maka ada risiko pemerintah tidak dapat membayar kompensasi. Dengan begitu, langsung berdampak pada potensi kenaikan harga listrik yang ujung-ujungnya akan membebani masyarakat.

"Maka kalau perekonomian akan tertekan, artinya perkonomian akan terganggu," tambahnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved