Para Pakar Belejeti Dampak Minus Regulasi PLTS Atap
Minggu, 15 Agustus 2021 - 19:32 WIB
Dari jaringan PLN, energi listrik tersebut baru didistribusikan ke pelangganyang lain. Sementara, harga listrik sisa tersebut harus dibeli PLN dengan harga yang sama dengan harga jual listrik PLN, yakni sebesar Rp1.440,7 per kWh.
"Ini yang menurut saya tidak adil. Waktu pengiriman ada susut energi karena melalui jaringan PLN. Belum lagi ada biaya pemeliharaan jaringan dan biaya pengembalian investasi jaringan PLN. Harganya yang harus adil," ujar Nanang, Sabtu (14/8).
Dia mengatakan, harga jual listrik dari PLTS Atap yang lebih mahal ketimbang PLTS non-Atap, seperti PLTS Cirata yang harga jual listriknya hanya USD4 sen per kWh atau sekira Rp600 per kWh, tentu akan mendongkrak BPP PLN.
Alasan lainnya, lanjut Nanang, sistem kelistrikan ditopang banyak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang harus terus menerus beroperasi. Namun dengan regulasi tersebut, beban akan dipenuhi terlebih dahulu dari pasokan PLTS Atap. Akibatnya, operasi PLTU ditekan dari biasanya beroperasi 70-80%, turun hingga 50-60%. "Dampaknya, efisiensi PLTU menjadi rendah," ungkapnya.
Akibat dua faktor itu, jelas dia, BPP listrik dipastikan naik dan semua pelanggan PLN-lah yang akan menanggungnya. Di sisi lain, penyedia PLTS Atap yang diuntungkan hanya mewakili sebagian kecil dari jumlah pelanggan PLN. "Akibat PV Rooftop yang hanya beberapa persen itu, 70 juta pelanggan PLN harus merasakan dampak kenaikan BPP," cetusnya.
Kalaupun nantinya kenaikan itu tak dibebankan pada pelanggan PLN, imbuh Nanang, maka opsinya adalah negara yang menanggung kenaikan tersebut melalui subsidi. Hal ini tentu akan berdampak pada naiknya beban APBN. "Kalau negara mau menanggung, ya silakan," tandasnya.
Terkait dorongan untuk memasifkan pengembangan PLTS Atap di dalam negeri, Nanang menilai hal ini terkait dengan perkembangan PLTS Atap di negara tetangga. Di Vietnam, kata dia, pertumbuhan PLTS Atap cukup signifikan, mencapai 2.000 MW dalam dua tahun. Penyedia PLTS Atap di Vietnam ini menurutnya kemudian mulai bergeser ke Indonesia sehingga timbul tekanan untuk mendorong perkembangan PLTS Atap di dalam negeri.
"Ini yang menurut saya tidak adil. Waktu pengiriman ada susut energi karena melalui jaringan PLN. Belum lagi ada biaya pemeliharaan jaringan dan biaya pengembalian investasi jaringan PLN. Harganya yang harus adil," ujar Nanang, Sabtu (14/8).
Dia mengatakan, harga jual listrik dari PLTS Atap yang lebih mahal ketimbang PLTS non-Atap, seperti PLTS Cirata yang harga jual listriknya hanya USD4 sen per kWh atau sekira Rp600 per kWh, tentu akan mendongkrak BPP PLN.
Alasan lainnya, lanjut Nanang, sistem kelistrikan ditopang banyak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang harus terus menerus beroperasi. Namun dengan regulasi tersebut, beban akan dipenuhi terlebih dahulu dari pasokan PLTS Atap. Akibatnya, operasi PLTU ditekan dari biasanya beroperasi 70-80%, turun hingga 50-60%. "Dampaknya, efisiensi PLTU menjadi rendah," ungkapnya.
Akibat dua faktor itu, jelas dia, BPP listrik dipastikan naik dan semua pelanggan PLN-lah yang akan menanggungnya. Di sisi lain, penyedia PLTS Atap yang diuntungkan hanya mewakili sebagian kecil dari jumlah pelanggan PLN. "Akibat PV Rooftop yang hanya beberapa persen itu, 70 juta pelanggan PLN harus merasakan dampak kenaikan BPP," cetusnya.
Kalaupun nantinya kenaikan itu tak dibebankan pada pelanggan PLN, imbuh Nanang, maka opsinya adalah negara yang menanggung kenaikan tersebut melalui subsidi. Hal ini tentu akan berdampak pada naiknya beban APBN. "Kalau negara mau menanggung, ya silakan," tandasnya.
Terkait dorongan untuk memasifkan pengembangan PLTS Atap di dalam negeri, Nanang menilai hal ini terkait dengan perkembangan PLTS Atap di negara tetangga. Di Vietnam, kata dia, pertumbuhan PLTS Atap cukup signifikan, mencapai 2.000 MW dalam dua tahun. Penyedia PLTS Atap di Vietnam ini menurutnya kemudian mulai bergeser ke Indonesia sehingga timbul tekanan untuk mendorong perkembangan PLTS Atap di dalam negeri.
Lihat Juga :