Buruh Dirumahkan Kena Dampak PPKM, Pengusaha Tetap Wajib Bayar Gaji

Senin, 16 Agustus 2021 - 08:46 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona.

"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (16/8/2021).



Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Sudah Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Menurut Ida pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Sehingga, penanganan dampak pandemi membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. "Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!