Subsidi Gaji Rp1 Juta Sudah Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 13:44 WIB
loading...
Subsidi Gaji Rp1 Juta...
Ilustrasi uang subsidi gaji. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerja (Kemnaker) menjelaskan terkait kriteria penerima bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji bagi pekerja. Penerima mendapatkan bantuan untuk dua bulan sekaligus, yakni Rp1 juta.

Adapun anggaran tersebut dicairkan melalui rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan kemudian disalurkan kepada penerima manfaat melalui Bank Himbara di antaranya, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BNI. Sementara, untuk pekerja di Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).



Apakah Anda masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah ? Berikut kriteria dan syarat penerima BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja / Buruh penerima upah
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
7. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.



BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mengecek informasi terkait subsidi upah atau BLT subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerja. Karyawan atau pekerja bisa mengecek subsidi melalui layanan pesan singkat Whatsapp (WA).

"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih," jelasnya melalui akun Twitter resmi @BPJSTKinfo dikutip SINDOnews, Jumat (13/8/2021).

Layanan whatsaap tersebut dibuka setelah terjadi gangguan pada situs web BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/) karena peningkatan kapasitas pengunjung situs web. Berdasarkan laporan, sebagian BLT subsidi gaji sudah cair ke rekening pekerja mulai Kamis (12/8). Kementerian Keuangan sebelumnya telah mencairkan dana untuk BLT subsidi gaji sebesar Rp947,49 miliar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2183 seconds (0.1#10.140)