IRESS: Revisi Aturan PLTS Atap Harus Penuhi Aspek Keadilan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 11:29 WIB
Revisi Permen ESDM No 49/2018 diharapkan tetap memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik serta kepentingan nasional lainnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik dan berbagai kepentingan strategis nasional dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Indonesian Resources Studies (IRESS) mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Permen No 49/2018 guna mencapai berbagai tujuan ideal energi nasional. Melalui revisi tersebut, masyarakat luas diharapkan tertarik memasang PLTS Atap di rumah atau kantor secara masif dan gotong-royong.



Baca Juga: Revisi Regulasi PLTS Atap Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Namun, menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, rencana revisi Permen ESDM No 49/2018 terkesan lebih fokus pada pertimbangan aspek ekonomi dan bisnis. Karena itu, kata dia, sebelum aspek strategis lainnya terpenuhi secara harmonis, revisi tersebut sebaiknya ditunda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!