IRESS: Revisi Aturan PLTS Atap Harus Penuhi Aspek Keadilan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 11:29 WIB
Revisi Permen ESDM No 49/2018 diharapkan tetap memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik serta kepentingan nasional lainnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik dan berbagai kepentingan strategis nasional dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Indonesian Resources Studies (IRESS) mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Permen No 49/2018 guna mencapai berbagai tujuan ideal energi nasional. Melalui revisi tersebut, masyarakat luas diharapkan tertarik memasang PLTS Atap di rumah atau kantor secara masif dan gotong-royong.
Baca Juga: Revisi Regulasi PLTS Atap Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Namun, menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, rencana revisi Permen ESDM No 49/2018 terkesan lebih fokus pada pertimbangan aspek ekonomi dan bisnis. Karena itu, kata dia, sebelum aspek strategis lainnya terpenuhi secara harmonis, revisi tersebut sebaiknya ditunda.
Indonesian Resources Studies (IRESS) mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Permen No 49/2018 guna mencapai berbagai tujuan ideal energi nasional. Melalui revisi tersebut, masyarakat luas diharapkan tertarik memasang PLTS Atap di rumah atau kantor secara masif dan gotong-royong.
Baca Juga: Revisi Regulasi PLTS Atap Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Namun, menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, rencana revisi Permen ESDM No 49/2018 terkesan lebih fokus pada pertimbangan aspek ekonomi dan bisnis. Karena itu, kata dia, sebelum aspek strategis lainnya terpenuhi secara harmonis, revisi tersebut sebaiknya ditunda.
Lihat Juga :