PNS Ingin Melanjutkan Kuliah Lagi? Begini Syarat dan Prosedurnya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:25 WIB
Sementara itu bagi PNS yang mengajukan Izin Belajar, berikut syaratnya

1. PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS

2. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi

3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat

5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS

6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi

7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!