PNS Ingin Melanjutkan Kuliah Lagi? Begini Syarat dan Prosedurnya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:25 WIB
loading...
PNS Ingin Melanjutkan...
Ilustrasi perayaan wisuda lulus kuliah. FOTO/Pexeels.com
A A A
JAKARTA - Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di mana hal ini terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.

“Berbeda dengan Tugas Belajar, biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan,” ungkap Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: PNS Ingin Mutasi ke Kampung Halaman? Begini Caranya

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar. Diantaranya adalah:
1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;
4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
5. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
6. Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Sementera itu berikut syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar:
1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
3. Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.

“Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar,” tuturnya.

Baca Juga: UNS akan Gratiskan Kuliah Atlet Peraih Medali di Paralympic Games Tokyo 2020

Sementara itu bagi PNS yang mengajukan Izin Belajar, berikut syaratnya
1. PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
2. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi
3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat
5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi
7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TASPEN Group Terus Tingkatkan...
TASPEN Group Terus Tingkatkan Kesejahteraan Hidup ASN di Indonesia
Siap-siap, 3.246 ASN...
Siap-siap, 3.246 ASN Pindah ke IKN Mulai Juli - November 2024
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
Peluang PNS Naik Pangkat...
Peluang PNS Naik Pangkat Makin Besar Mulai 2024, Bertambah Jadi 6 Periode
Apa Itu Gaji ke-13 yang...
Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!
Profil dan Pendidikan...
Profil dan Pendidikan Widy Heriyanto, Pegawai Bea Cukai yang Sebut Netizen Babu
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Rekomendasi
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Iran Tegaskan Inspektur...
Iran Tegaskan Inspektur IAEA Tak akan Diberi Akses Apa pun ke Lokasi Nuklir yang Dibom
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved