Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Kesejahteraan Petani Didukung CHED ITB Ahmad Dahlan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:45 WIB
Baca Juga: Menelisik Masa Depan Industri dan Cukai Hasil Tembakau

Oleh karena dalam kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI disebutkan bahwa 50% penggunaan DBHCHT yang diterima daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk petani. Adapun Pengaturan penggunaan dan pemantaun DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020.

“Di dalamnya ditentukan bahwa pengaturan penganggaran 50% dengan ketentuan 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan kegiatan peningkatan kualitas kerja dan 35% untuk kegiatan pemberian bantuan,” ungkapnya.

Kenaikan cukai hasil tembakau sudah seharusnya di dukung oleh petani karena pemanfaatannya jelas dikembalikan untuk kesejahteraan petani. Dengan sasaran penerima manfaat di bidang kesejahteraan masyarakat adalah buruh tani, petani, dan buruh pabrik rokok, hal ini dapat digunakan untuk pelatihan atau modal usaha bagi para buruh dan tentu bagi petani yang ingin beralih tanam maupun tumpang sari dalam usaha taninya.

“Kenaikan cukai hasil tembakau minimal 20% per tahun akan dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara yang akan mendorong produktivitas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan multiplier bagi pendapatan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia mampu sejajar lagi dengan negara- negara berpendapatan menengah ke atas,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!