Cukai Rokok Naik Akar 'Pandemi' Jilid III Bagi Petani Tembakau

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:45 WIB
Tahun 2021, pemerintah menaikan cukai lagi dengan rata-rata kenaikan 12,5% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Dalam situasi pandemi nasional, DPN APTI sangat berharap Pemerintah pusat wajib berkaca terhadap kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Seperti dampak dari kenaikan cukai yang berdampak negatif bagi harga dan penyerapan tembakau nasional," terangnya.

Menurut Agus, CHT memang ranah industri, tapi perlu dipahami bahwa dampaknya sangat dahsyat bagi petani kecil. Pasalnya, setiap ada rencana kenaikan cukai pasti dijadikan dasar alasan untuk menurunkan harga dan memperlambat penyerapan.

"Kami rindu kesejukan panen di tahun ini dan panen saat ini bagaimana pemerintah bisa merumuskan kebijakan yang bisa menjadi penggerak kebangkitan kemerdekaan ekonomi bagi rakyat pertembakauan, bukan sebaliknya malah melumpuhkan," terang ia.

Ia menambahkan, semua hasil pertanian hancur. Oleh karenanya, harapan mimpi bangkit hanya bertumpu pada panen tembakau.

"Sebenarnya petani tembakau itu simpel dan nrimo dan tidak akan protes sepanjang hasil panennya bisa terjual dengan harga baik," ujarnya.

Jika kita lihat di daerah sentra tembakau, sudah mulai bergiliran untuk mengawali panen. Menurut Agus, awal panen saat ini sangat bergantung pada industri, harapanya industri dan pemerintah saling bergotong royong menolong petani sebagai sahabat komponen IHT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!