Cukai Rokok Naik Akar 'Pandemi' Jilid III Bagi Petani Tembakau

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:45 WIB
"Pemerintah jangan menghantam industrinya dengan aturan yang memberatkan dan industri dalam masa pandemi menerapkan sistem kemanusian di musim ini," katanya.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Tiap Tahun Rugikan Jutaan Warga NU

Oleh karena itu, agar semua bisa berjalan, kesehatan bisa membaik, budaya ekonomi desa jalan, kegiatan sosial berjalan maka dalam masa pandemi yang penuh dengan syarat aturan pembatasan ini, Pemerintah pusat segera bergerak merumuskan magic solution kebijakan bagi petani tembakau.

Pemerintah diharapkan memiliki itikad baik (good will) untuk merumuskan formula kebijakan yang memayungi para pelaku pertembakauan, yakni petani dan pelaku industri nasional.

Menurutnya, kebijakan di tingkat pusat yang memberatkan pasti akan memancing kriminalisasi ekonomi di tingkat petani tembakau.

"Ini adalah perang ekonomi dan perdagangan, korbannya adalah rakyat pertembakauan. Untuk mengakhiri perang ini, kita harus bersatu, orang-orang yang berdaulat dan tahu kemanusiaan ini dituntut untuk memiliki rasa kemanusiaan untuk menolong penjajahan kemanusiaan ini," pungkas Agus.

Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai bisa mencapai Rp 203,9 triliun pada tahun depan. Target itu ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9% dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun. Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!