Rumah Khusus Nelayan Dapat Anggaran dari Pemerintah
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan rumah khusus (rusus) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) , dalam hal ini para nelayan yang rumahnya terkena abrasi pantai. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dalam RAPBN 2022 pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan 2.250 unit rumah khusus guna memenuhi infrastruktur layanan dasar.
"Contohnya rumah khusus bagi nelayan di Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Sri Mulyani dalam akun instagram di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Dia mengatakan, jika ada yang bertanya #UangKitaUntukApa, salah satunya adalah untuk membangun rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak bencana, nelayan, masyarakat yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal), dan petugas di perbatasan.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) menyatakan pemerintah daerah (pemda) yang memiliki daerah pesisir dapat mengajukan bantuan rumah khusus bagi masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. Bantuan rumah khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan sekaligus menyediakan hunian yang layak huni bagi keluarganya.
Penerima manfaat penyediaan rumah khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria. Adapun target penerima bantuan rumah khusus, yakni masyarakat nelayan yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan, masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, daerah tertinggal, hingga masyarakat korban bencana.
"Contohnya rumah khusus bagi nelayan di Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Sri Mulyani dalam akun instagram di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Dia mengatakan, jika ada yang bertanya #UangKitaUntukApa, salah satunya adalah untuk membangun rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak bencana, nelayan, masyarakat yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal), dan petugas di perbatasan.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) menyatakan pemerintah daerah (pemda) yang memiliki daerah pesisir dapat mengajukan bantuan rumah khusus bagi masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. Bantuan rumah khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan sekaligus menyediakan hunian yang layak huni bagi keluarganya.
Penerima manfaat penyediaan rumah khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria. Adapun target penerima bantuan rumah khusus, yakni masyarakat nelayan yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan, masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, daerah tertinggal, hingga masyarakat korban bencana.
(uka)
tulis komentar anda