Industri Maritim Mata Rantai Utama Kargo Batu Bara

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:54 WIB
Industri maritim adalah mata rantai utama dalam proses pengangkutan kargo batu bara.
JAKARTA - Organisasi Riset dan Pengembangan Kemaritiman, Toma Maritime Center berpandangan, industri maritim adalah mata rantai utama dalam proses pengangkutan kargo batu bara.

Co-founder Toma Maritime Center, Rima Gravianty Baskoro mengungkapkan, saat ini adalah saat yang sangat tepat bagi Indonesia untuk mengembangkan industri sarana transportasi kapal untuk batu bara.

(Baca juga:Akademi Maritim Nasional Bersama TNI-Polri Cetak Pelaut Profesional)

“Alasan utamanya adalah karena kapal merupakan moda transportasi yang paling efisien, dan seringkali merupakan satu-satunya metode pengangkutan volume besar dan produk jadi seperti batu bara. Kurang lebih sekitar 4 miliar ton kargo curah kering diangkut melalui laut,” kata Rima dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).



Rima menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran Indonesia telah mengatur agar sektor kelautan di Indonesia dapat dipertahankan dan dikembangkan dengan baik. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam mewujudkan pembangunan sektor maritim di Indonesia adalah dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk proses pengiriman batu bara.

(Baca juga:Kemenhub Dorong Pengambangan SDM Kemaritiman di Papua)

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017. Peraturan tersebut pada hakekatnya mengatur penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang.

Salah satu klausul yang dipersyaratkan adalah dalam hal ekspor batu bara dan/atau CPO, eksportir wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional Indonesia dan menggunakan asuransi dari perusahaan asuransi nasional Indonesia atau konsorsium perusahaan asuransi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

(Baca juga:Luhut Beri Pesan Ini bagi Anak Muda Aktivis Kemaritiman)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More