Terus Tumbuh, Mendag Optimistis Ekonomi Digital RI Merajai 40% di ASEAN
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:35 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi otpimistis ekonomi digital Indonesia akan terus tumbuh dan bisa mencapai 40% dari total potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN. Hal itu dapat ditempuh melalui pemanfaatan kerja sama perdagangan internasional.
"Berdasarkan arahan presiden, Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di 2025 dapat kuasai sekitar 40% dari total potensi ekonomi digital di ASEAN," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI, Senin (23/8/2021).
Guna mencapai target tersebut, kerja sama internasional menjadi elemen penting untuk meningkatkan nilai perdagangan. Tahun ini nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) diperkirakan tembus Rp354,3 triliun atau naik 33,11% dari tahun lalu yang sebesar Rp266,2 triliun. Sedangkan, volumenya diproyeksi naik 38,17% dari 925 juta transaksi menjadi 1,3 miliar transaksi.
"Perkembangan ekonomi digital saat ini sudah tidak dapat terbendung lagi. Arus transaksi digital sudah memasuki gelombang kedua dan ketiga, dengan munculnya pemain di sektor-sektor baru," paparnya.
Lutfi juga menuturkan bahwa perkembangan ekonomi digital di Indonesia pada aktivitas belanja online melalui e-commerce semakin pesat selama masa pandemi.
Hal itu disebabkan adanya pembatasan mobilitas masyarakat yang menghambat berbelanja secara offline terlebih pusat perbelanjaan ditutup selama PPKM. Sehingga dengan demikian transaksi belanja diperkirakan akan meningkat drastis pada 2021.
Lebih lanjut, dia menjelaskan perkembangan e-commerce di ASEAN juga tumbuh signifikan, di mana saat ini kontribusi e-commerce di ASEAN mencapai 7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian, nilai transaksi e-commerce di ASEAN juga diprediksi mencapai USD200 miliar pada 2025.
Untuk mendukung sektor perdagangan melalui e-commerce, Kata Mendag, pemerintah bersama DPR tengah melakukan pembahasan untuk menuju ratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selanjutnya, pemerintah akan mengesahkan persetujuan tersebut dalam bentuk undang-undang, yang saat ini mulai dibahas di DPR.
“RUU tersebut di antaranya, mengatur mengenai perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pembayaran secara elektronik, hak kekayaan intelektual, prinsip persaingan usaha yang sehat hingga keamanan siber,” bebernya.
"Berdasarkan arahan presiden, Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di 2025 dapat kuasai sekitar 40% dari total potensi ekonomi digital di ASEAN," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI, Senin (23/8/2021).
Guna mencapai target tersebut, kerja sama internasional menjadi elemen penting untuk meningkatkan nilai perdagangan. Tahun ini nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) diperkirakan tembus Rp354,3 triliun atau naik 33,11% dari tahun lalu yang sebesar Rp266,2 triliun. Sedangkan, volumenya diproyeksi naik 38,17% dari 925 juta transaksi menjadi 1,3 miliar transaksi.
"Perkembangan ekonomi digital saat ini sudah tidak dapat terbendung lagi. Arus transaksi digital sudah memasuki gelombang kedua dan ketiga, dengan munculnya pemain di sektor-sektor baru," paparnya.
Lutfi juga menuturkan bahwa perkembangan ekonomi digital di Indonesia pada aktivitas belanja online melalui e-commerce semakin pesat selama masa pandemi.
Hal itu disebabkan adanya pembatasan mobilitas masyarakat yang menghambat berbelanja secara offline terlebih pusat perbelanjaan ditutup selama PPKM. Sehingga dengan demikian transaksi belanja diperkirakan akan meningkat drastis pada 2021.
Lebih lanjut, dia menjelaskan perkembangan e-commerce di ASEAN juga tumbuh signifikan, di mana saat ini kontribusi e-commerce di ASEAN mencapai 7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian, nilai transaksi e-commerce di ASEAN juga diprediksi mencapai USD200 miliar pada 2025.
Untuk mendukung sektor perdagangan melalui e-commerce, Kata Mendag, pemerintah bersama DPR tengah melakukan pembahasan untuk menuju ratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selanjutnya, pemerintah akan mengesahkan persetujuan tersebut dalam bentuk undang-undang, yang saat ini mulai dibahas di DPR.
“RUU tersebut di antaranya, mengatur mengenai perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pembayaran secara elektronik, hak kekayaan intelektual, prinsip persaingan usaha yang sehat hingga keamanan siber,” bebernya.
(ind)
tulis komentar anda