Ekonom Bhima Blejeti Sebagian Isi RUU Terkait Perpajakan
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:54 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan belum terlalu mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, pemulihan daya beli tidak merata di semua kelompok. Belum lagi, soal pemahaman dan data atas sebuah produk.
“Misalnya beras premium mau dikenakan tarif PPN 10%, bagaimana dampak terhadap petani yang sulit membedakan mana beras premium dan beras biasa? Pendataan soal bahan makanan juga selama ini masih bermasalah sehingga pengawasan menjadi lebih sulit di lapangan,” kata Bhima saat dihubungi MPI, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Kepala Pentagon Tak Menyangka Pemerintah Afghanistan Jatuh dalam 11 Hari
Sementara itu, Bhima mengaku bagian yang seharusnya tidak perlu dimasukkan ke dalam revisi UU KUP adalah Pasal 44E terkait perubahan UU PPN karena bahan kebutuhan pokok, layanan pendidikan dan kesehatan sebagai objek PPN sangat berisiko menurunkan daya beli masyarakat.
“Misalnya beras premium mau dikenakan tarif PPN 10%, bagaimana dampak terhadap petani yang sulit membedakan mana beras premium dan beras biasa? Pendataan soal bahan makanan juga selama ini masih bermasalah sehingga pengawasan menjadi lebih sulit di lapangan,” kata Bhima saat dihubungi MPI, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Kepala Pentagon Tak Menyangka Pemerintah Afghanistan Jatuh dalam 11 Hari
Sementara itu, Bhima mengaku bagian yang seharusnya tidak perlu dimasukkan ke dalam revisi UU KUP adalah Pasal 44E terkait perubahan UU PPN karena bahan kebutuhan pokok, layanan pendidikan dan kesehatan sebagai objek PPN sangat berisiko menurunkan daya beli masyarakat.
Lihat Juga :