Ekonom Bhima Blejeti Sebagian Isi RUU Terkait Perpajakan
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:54 WIB
Sementara, pasal yang terkait dengan pajak lingkungan perlu didukung seperti yang tertera pada Pasal 44G. Penerapan pajak karbon dilakukan di sektor hulu yang menghasilkan emisi karbon, seperti pertambangan, migas, dan industri ekstraktif lainnya. Sementara penerapan pajak karbon ke masyarakat sebaiknya dilakukan secara hati-hati menimbang daya beli per kelompok masyarakat.
Selanjutnya pada Pasal 37 Bhima mengatakan terindikasi akan adanya Tax Amnesty jilid ke-2 yang ingin dilakukan pemerintah. Rujukan pasal-per pasal ke UU Pengampunan Pajak 2016 jadi indikasi kuat adanya pengampunan kembali.
“Padahal terlalu sering melakukan tax amnesty justru menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak. Sekali diberi tax amnesty, maka wajib pajak yang nakal akan menunggu tax amnesty berikutnya. Ini kontraproduktif terhadap komitmen pasca-tax amnesty untuk menegakkan kepatuhan pajak bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty 2016 lalu,” tambahnya.
Baca juga: Dua Pria Mabuk Palak Pedagang dan Rusak Dagangan di Taman Asri Larangan
Kemudian Pasal 17b berkaitan dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 20% di 2022 dan 17% untuk perusahaan yang go public perlu dievaluasi kembali. Menurutnya, penurunan tarif PPh badan ini belum tentu efektif.
Selanjutnya pada Pasal 37 Bhima mengatakan terindikasi akan adanya Tax Amnesty jilid ke-2 yang ingin dilakukan pemerintah. Rujukan pasal-per pasal ke UU Pengampunan Pajak 2016 jadi indikasi kuat adanya pengampunan kembali.
“Padahal terlalu sering melakukan tax amnesty justru menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak. Sekali diberi tax amnesty, maka wajib pajak yang nakal akan menunggu tax amnesty berikutnya. Ini kontraproduktif terhadap komitmen pasca-tax amnesty untuk menegakkan kepatuhan pajak bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty 2016 lalu,” tambahnya.
Baca juga: Dua Pria Mabuk Palak Pedagang dan Rusak Dagangan di Taman Asri Larangan
Kemudian Pasal 17b berkaitan dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 20% di 2022 dan 17% untuk perusahaan yang go public perlu dievaluasi kembali. Menurutnya, penurunan tarif PPh badan ini belum tentu efektif.
Lihat Juga :